get app
inews
Aa Text
Read Next : Direktur PT AMP Resmi Jadi Tersangka Kasus Arang Bakau Ilegal di Batam

Kasus Arang Bakau Ilegal, Aktivis: Angin Segar Penegakan Hukum Lingkungan di Kepri

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:43 WIB
header img
Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Penindakan terhadap praktik ilegal perdagangan arang bakau di gudang milik PT AMP di Dapur Enam, Batam, menjadi angin segar bagi aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan berpendapat penegakan hukum terhadap perusakan hutan mangrove sangat krusial, terutama di tengah semangat restorasi mangrove yang sedang digaungkan di Kepulauan Riau (Kepri).

“Ini bukan sekadar soal kayu yang dibakar jadi arang. Ini soal menyelamatkan masa depan pulau-pulau kecil, masyarakat pesisir, dan bahkan kedaulatan wilayah kita,” ujarnya pada Jumat (9/5/2025).

Hendrik menjelaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) ke gudang arang tersebut berawal dari desakan Akar Bhumi Indonesia dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI.

Pada kunjungan kerja 25 Januari 2023 lalu, Komisi IV bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sidak yang juga diikuti tim Akar Bhumi Indonesia.

Hasil sidak mendorong KLHK menetapkan moratorium pemanfaatan kayu bakau untuk produksi arang hingga adanya regulasi yang lebih jelas. Moratorium ini menjadi bentuk perlindungan sementara terhadap ekosistem mangrove di Kepri.

“Bagi kami, ini langkah awal yang penting. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan harus menjadi prioritas karena ini adalah extraordinary crime,” tegas Hendrik. “Dampaknya jangka panjang, merusak kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan hidup.”

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut