Kasus Arang Bakau Ilegal, Aktivis: Angin Segar Penegakan Hukum Lingkungan di Kepri

BATAM, iNews.id - Penindakan terhadap praktik ilegal perdagangan arang bakau di gudang milik PT AMP di Dapur Enam, Batam, menjadi angin segar bagi aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan berpendapat penegakan hukum terhadap perusakan hutan mangrove sangat krusial, terutama di tengah semangat restorasi mangrove yang sedang digaungkan di Kepulauan Riau (Kepri).
“Ini bukan sekadar soal kayu yang dibakar jadi arang. Ini soal menyelamatkan masa depan pulau-pulau kecil, masyarakat pesisir, dan bahkan kedaulatan wilayah kita,” ujarnya pada Jumat (9/5/2025).
Hendrik menjelaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) ke gudang arang tersebut berawal dari desakan Akar Bhumi Indonesia dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI.
Pada kunjungan kerja 25 Januari 2023 lalu, Komisi IV bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sidak yang juga diikuti tim Akar Bhumi Indonesia.
Hasil sidak mendorong KLHK menetapkan moratorium pemanfaatan kayu bakau untuk produksi arang hingga adanya regulasi yang lebih jelas. Moratorium ini menjadi bentuk perlindungan sementara terhadap ekosistem mangrove di Kepri.
“Bagi kami, ini langkah awal yang penting. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan harus menjadi prioritas karena ini adalah extraordinary crime,” tegas Hendrik. “Dampaknya jangka panjang, merusak kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan hidup.”
Ia menambahkan, mangrove memiliki fungsi strategis tidak hanya secara ekologis, tetapi juga sosial dan geopolitik.
Selain menjadi benteng alami penghalau abrasi, mangrove menopang kehidupan nelayan, menjaga daya dukung pulau kecil, dan berperan penting dalam mempertahankan wilayah perbatasan.
“Kalau mangrove habis, bukan hanya nelayan yang kehilangan sumber hidup. Kita bisa kehilangan garis pantai dan daratan di wilayah perbatasan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah menetapkan direktur perusahaan tersebut, JI alias Ahui sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Editor : S. Widodo