Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Residivis Kepergok Curi Motor di Tanjung Uma, Satu Pelaku Dihajar Massa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Batam, Satu Berperan sebagai Penadah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:33 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Batam, Satu Berperan sebagai Penadah
Deretan motor hasil kejahatan yang diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Batam.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MG, SM, dan UC. Mereka ditangkap pada Sabtu (28/2).

“Kami mengamankan MG dan SM di kawasan Marina, Sagulung. Sedangkan UC ditangkap di kawasan Jodoh,” ujar Ronni, Minggu (1/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MG dan SM berperan sebagai eksekutor pencurian. Keduanya menyasar sepeda motor jenis matic yang terparkir di sejumlah lokasi di wilayah Batam Kota.

“Barang bukti yang kami amankan empat unit sepeda motor. Sasaran utama mereka motor matic,” katanya.

Sementara itu, tersangka UC diketahui berperan sebagai penadah. Motor hasil curian dijual kepada UC dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui MG dan SM merupakan residivis kasus serupa. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

“Mereka mengaku baru empat kali mencuri. Namun, kami masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” tegas Ronni.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 472 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut