Dokter di Batam Tertipu Investasi Bodong Rp2 Miliar, Pelaku Buronan Interpol

BATAM, iNews.id - Seorang dokter di Batam, Kepulauan Riau menjadi korban penipuan investasi bodong senilai Rp2 miliar dengan modus platform transportasi daring fiktif.
Salah satu pelaku, DA, yang berstatus buronan internasional, akhirnya ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri setelah dideportasi dari Singapura pada 4 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, mengatakan DA bersama suaminya, DS, menawarkan investasi dalam platform fiktif BDrive.
Keduanya menjanjikan keuntungan sebesar 35 persen per bulan kepada korban bernama Mohamad Fariz.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Fariz menanamkan dana besar, namun uangnya justru digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
“Korban dijanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, ternyata itu hanya kedok untuk menipu,” kata Mikael, Jumat (9/5/2025).
DA kini ditahan di Rutan Polda Kepri, sementara proses pemulangan DS dari Singapura masih berlangsung. Pasangan ini telah masuk dalam red notice Interpol sejak April 2025.
"Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dana, surat perjanjian, laporan keuangan, perhiasan emas, dan ponsel," kata Mikael.
Keduanya dijerat dengan Pasal 374, 372, dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Editor : S. Widodo