Eks Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong di Lingga

LINGGA, iNews.id - Setelah melalui penyelidikan mendalam, Polres Lingga resmi menetapkan SR sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang menyeret nama sebuah bank BUMN.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/5/2025), setelah tim Satreskrim berhasil mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan penipuan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga, yang diperkuat dengan bukti praktik investasi ilegal tanpa realisasi keuntungan seperti dijanjikan.
SR yang kini merupakan eks karyawan bank BUMN itu, diduga menawarkan iming-iming keuntungan besar melalui skema investasi yang ternyata fiktif.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengonfirmasi bahwa SR telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini, terlapor berinisial SR sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini SR sudah kami bawa ke Polres Lingga,” ujarnya kepada wartawan.
Editor : S. Widodo