get app
inews
Aa Text
Read Next : Asal dan Tujuan 2 Ton Narkoba yang Diamankan TNI AL di Karimun Masih Misterius

Penjelasan Bea Cukai soal Truk TNI AL Selundupkan Rokok Ilegal di Batam

Senin, 19 Mei 2025 | 14:41 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)


Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan untuk proses lebih lanjut.

Rokok ilegal tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Selama ini TNI AL dan Bea Cukai Batam terus bersinergi dalam memerangi penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” tegas Evi.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut