Penjelasan Bea Cukai soal Truk TNI AL Selundupkan Rokok Ilegal di Batam

BATAM, iNews.id - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menegaskan bahwa truk milik TNI Angkatan Laut (TNI AL) tidak terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Punggur, Batam, pada Kamis (15/5/2025).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut truk TNI AL mengangkut rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan bahwa truk TNI AL hanya digunakan untuk membantu pengangkutan barang bukti ke Kantor Bea Cukai, karena muatan ditemukan tanpa pemilik.
“Truk TNI AL tidak digunakan untuk menyelundupkan, melainkan mengangkut barang bukti rokok ilegal yang disita petugas. Ini bagian dari sinergi pengawasan dan penegakan hukum,” kata Evi, Senin (19/5/2025).
Penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai muatan truk yang hendak menyeberang menggunakan kapal roro dari Batam ke Tanjungpinang.
Setelah diperiksa, ditemukan 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek. Nilai total barang ditaksir mencapai Rp5,3 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar.
Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Rokok ilegal tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Selama ini TNI AL dan Bea Cukai Batam terus bersinergi dalam memerangi penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” tegas Evi.
Editor : S. Widodo