Dua Kapal Vietnam Ditangkap saat Curi Ikan di Laut Natuna Utara

NATUNA, iNews.id - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Jumat (23/5/2025).
Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang di Indonesia karena merusak lingkungan.
Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dengan dukungan dua kapal pengawas KP. ORCA 03 dan KP. ORCA 02.
Dua kapal yang diamankan bernomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT), dengan total 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Setelah informasi dikonfirmasi melalui Command Center, kami lakukan intercept dan berhasil mengamankan kapal beserta awaknya,” ujar Ipunk, sapaannya, di Batam, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Ipunk, kedua kapal menggunakan alat tangkap pair trawl, yang dilarang karena bersifat aktif dan destruktif terhadap ekosistem laut. Penggunaannya dapat merusak terumbu karang dan mengangkut ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap.
“Selain merusak ekosistem, alat ini mengancam regenerasi populasi ikan, yang berdampak jangka panjang terhadap kelestarian sumber daya perikanan nasional,” jelasnya.
Salah satu nahkoda kapal, berinisial LVP, mengaku terpaksa memasuki perairan Indonesia karena tangkapan di wilayah negaranya tidak mencukupi.
Dari hasil operasi, KKP menyita sekitar 70 kilogram ikan hasil tangkapan. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp64,1 miliar.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menyebut keberadaan kapal asing dengan alat tangkap terlarang berpotensi mematikan usaha nelayan lokal. KKP, kata dia, akan memperkuat pengawasan di perairan strategis seperti Laut Natuna Utara.
“Kedua kapal saat ini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Saiful.
Editor : S. Widodo