get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penganiayaan DJ di First Club Batam Berakhir Damai

Kasus Penganiayaan DJ Stevanie Dihentikan, Polisi Terbitkan SP3

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:35 WIB
header img
WNA pelaku pengeroyokan DJ di First Club Batam. Penyidikan kasus ini dihentikan menyusul adanya perdamaian. (Foto: ist)


Noval menjelaskan, dalam proses RJ, penyidik telah melengkapi dokumen syarat formil dan materiil yang menjadi dasar penghentian penyidikan. "Langkah ini diambil demi keadilan restoratif, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerbitkan surat pencabutan status tersangka, serta pengeluaran tahanan.

Polisi juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak Konsulat atau Kedutaan Besar terkait perkembangan penanganan hukum terhadap kedua WNA Vietnam tersebut.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut