Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : First Club Batam Bagikan 1.000 Paket Sembako Sambut HUT ke-81 RI
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan DJ Stevanie Dihentikan, Polisi Terbitkan SP3

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:35 WIB
  • author Gusti Yennosa
Kasus Penganiayaan DJ Stevanie Dihentikan, Polisi Terbitkan SP3
WNA pelaku pengeroyokan DJ di First Club Batam. Penyidikan kasus ini dihentikan menyusul adanya perdamaian. (Foto: ist)


Noval menjelaskan, dalam proses RJ, penyidik telah melengkapi dokumen syarat formil dan materiil yang menjadi dasar penghentian penyidikan. "Langkah ini diambil demi keadilan restoratif, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerbitkan surat pencabutan status tersangka, serta pengeluaran tahanan.

Polisi juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak Konsulat atau Kedutaan Besar terkait perkembangan penanganan hukum terhadap kedua WNA Vietnam tersebut.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut