get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Kasus Tewasnya Pemuda Natuna Tertembak Senapan Angin, Pelaku Belum Ditahan

Polisi Selidiki Dugaan Dokter Halangi Kerja Jurnalistik di Natuna, Kasus Naik ke Penyidikan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:18 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

NATUNA, iNews.id - Seorang dokter berinisial DL yang bertugas di RSUD Natuna, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/25/VI/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, membenarkan bahwa laporan tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Terlapor dokter DL sudah kami periksa sebagai saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan yang dinilai relevan, termasuk saksi ahli dari bidang pers dan hukum pidana.

“Pemeriksaan saksi-saksi tambahan akan dilakukan minggu depan,” tambah Richie.


Kasus ini bermula dari laporan Arizki Fil Bahri, Pemimpin Redaksi Alreinamedia, yang mengaku dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menyebut DL meminta agar salah satu berita yang sudah tayang diturunkan, serta mendesak permintaan maaf kepada tiga dokter yang namanya tercantum dalam berita tersebut. Padahal, DL sendiri tidak terlibat langsung dalam laporan yang dimuat.

“Saya hanya ingin keadilan. Ini bukan soal emosi, tapi demi menjaga marwah profesi jurnalis. Kami tidak bisa menerima perlakuan yang membungkam kebebasan pers,” kata Arizki.

Ia menegaskan bahwa upaya hukum ini ditempuh bukan untuk menyerang pribadi, melainkan untuk melawan bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang dijalankan sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers.

“Kalau kami bekerja secara benar dan sesuai aturan, maka kami tetap melawan, karena yang kami perjuangkan adalah kebenaran,” ucapnya.

DL dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur soal perlindungan terhadap kebebasan pers dan larangan menghalangi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Selain permintaan takedown, DL juga disebut sempat mengeluarkan ancaman akan “membuat sesuatu yang lebih heboh” jika permintaannya tidak dituruti. Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Natuna.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut