get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Dugaan Dokter Halangi Kerja Jurnalistik di Natuna, Kasus Naik ke Penyidikan

Kapolres Natuna Tegas Soal Galian C Ilegal: Wajib Punya Izin Resmi

Selasa, 30 September 2025 | 12:20 WIB
header img
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi. (Foto: Alfie/iNews.id)

NATUNA, iNewsBatam.id - Kepolisian Resor (Polres) Natuna menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi di wilayah Natuna. Polisi menegaskan akan turun langsung ke lokasi tambang untuk memastikan dugaan pelanggaran izin tersebut.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti dugaan pertambangan tanpa izin itu. Menurutnya, pembangunan di Natuna memang harus berjalan, tetapi tetap wajib mematuhi aturan hukum.

“Kami akan melakukan tindak lanjut kegiatan itu. Kami akan langsung ke tempat-tempat galian C,” ujar AKBP Novyan Aries Efendi, Selasa (30/9/2025).

Aries menyampaikan, Polres Natuna akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain serta pemerintah daerah untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus izin resmi sebelum melakukan penambangan.

“Kami dorong masyarakat untuk buat izin,” tegasnya.

Terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan pemerintah, Aries mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mendalam. “Kami lihat dulu di lapangan. Saya pelajari secara formil atau materil,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Natuna pada Kamis (25/9/2025).

Dalam rapat itu terungkap bahwa Natuna belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2022.

Sementara itu, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membutuhkan waktu cukup lama. Sebagai alternatif, penambang bisa mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Izin SIPB dapat diajukan oleh BUMD, BUMDes, koperasi, perusahaan perorangan, atau swasta dengan luas maksimal 50 hektare. Masa berlaku izin tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali.

Proses pengurusan izin dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Berbasis Risiko sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut