Otak Sindikat Mafia Tanah di Kepri Punya 15 Mobil dan 3 Rumah, Hasil Tipu Warga Rp16,8 M

BATAM, iNewsBatam.id - Otak sindikat mafia tanah di Kepri, ES (28), diketahui memiliki sejumlah aset mewah dari hasil menipu ratusan warga di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Barang mewah yang berhasil disita polisi antara lain 15 mobil berbagai merek, 2 boat pancung, 3 rumah, dan emas 41 gram.
Seluruh mobil sitaan dipamerkan dalam konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (3/7/2025). Beberapa di antaranya tergolong mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Suzuki Jimny.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi mengatakan ES menggunakan uang hasil penipuan untuk mendirikan usaha rental mobil dengan badan hukum resmi.
“Mobil-mobil itu dibeli dari Jakarta, kemudian digunakan untuk rental. Tapi sumber uangnya dari kejahatan,” ujar Hamam.
Polisi menyebut ES memalsukan sertifikat tanah, dokumen BP Batam, hingga membuat situs palsu menyerupai Kementerian ATR/BPN. Total kerugian dari aksi sindikat ini diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar.
Modusnya, ES mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan menawarkan jasa pembuatan sertifikat tanpa alas hak. Tarifnya mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung lokasi dan luas tanah.
Untuk meyakinkan korban, ES dibantu MR dan ZA, yang berperan sebagai juru ukur gadungan lengkap dengan seragam BPN dan aplikasi pengukur digital. Hasil ukur lalu dikirim ke RAZ, desainer sertifikat palsu.
RAZ mencetak sertifikat analog dan elektronik palsu menggunakan Adobe Photoshop, kertas Garuda dari lokapasar (market place), serta printer khusus dengan tinta UV anti-pemalsuan. Ia juga membuat website palsu, lengkap dengan barcode yang mengarah ke file sertifikat palsu.
Total ada 8 tersangka dalam kasus ini, yakni ES (otak pelaku); RAZ (pembuat dokumen dan web palsu); MR & ZA (petugas ukur gadungan); LL (promotor jasa di medsos); KS (pencari korban dari LSM) dan AY (penghubung korban di Batam, meraup Rp 800 juta).
Polisi menyita 44 sertifikat palsu dan mencatat ada 247 orang pemohon, terbanyak dari Bintan.
Editor : Gusti Yennosa