Polisi Bebaskan 5 Tersangka Sindikat Mafia Tanah di Kepri, Ini Alasannya

BATAM, iNewsBatam.id - Lima dari tujuh tersangka kasus sindikat mafia tanah di Kepulauan Riau (Kepri) dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.
Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
“Lima tersangka yang sebelumnya ditahan Polres Tanjungpinang kini dilepas karena masa penahanan mereka sudah habis,” ujar Ade.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang masih ditahan berinisial LL, karena masa penahanannya masih berlaku. Sedangkan dua tersangka lainnya, MR dan ZA, yang berperan sebagai juru ukur lahan gadungan, kini ditahan di Polda Kepri karena penanganan kasusnya berada langsung di tingkat Polda.
Selain mereka, tersangka berinisial ES, yang diduga sebagai otak sindikat, sempat dibebaskan karena masa tahanan habis. Namun kini, ia kembali ditahan karena laporan tambahan yang masuk di wilayah hukum Batam.
“ES yang jadi otaknya juga sempat bebas, tapi sekarang sudah kita tahan lagi. Karena ada laporan lain di Batam, selain yang di Tanjungpinang,” kata Ade.
Untuk rincian lebih lanjut, Ade menyarankan agar mengonfirmasi ke Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, karena sebagian besar tersangka sebelumnya ditahan di sana. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kombes Hamam belum memberikan keterangan.
Editor : Gusti Yennosa