get app
inews
Aa Text
Read Next : Bhakti Bhayangkara: Polda Kepri Bantu Warga Perumahan Tanjung Banon Rempang

Polisi Bebaskan 5 Tersangka Sindikat Mafia Tanah di Kepri, Ini Alasannya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:16 WIB
header img
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menunjukkan dokumen sertifikat tanah palsu yang dibuat oleh komplotan pemalsu. (Foto: Yude/iNews.id)

Sebelumnya, Polda Kepri mengungkap jaringan mafia tanah yang beroperasi di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.

Sindikat ini menggunakan modus kejahatan terorganisir dengan teknologi canggih, termasuk pemalsuan sertifikat tanah, dokumen BP Batam, hingga pembuatan situs palsu menyerupai milik Kementerian ATR/BPN.

Para pelaku juga melakukan manipulasi digital untuk menipu warga. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16,8 miliar, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut