get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjelasan Bea Cukai soal Truk TNI AL Selundupkan Rokok Ilegal di Batam

Bea Cukai Tutup Operasi Jaring Sriwijaya-Wallacea, Nilai Penindakan Capai Rp4,3 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:47 WIB
header img
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, saat menutup Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea di Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Iwan Mohan/iNews.id)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, secara resmi menutup operasi patroli laut terpadu semester I, yakni Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.

Penutupan dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada Selasa (28/7/2025).

Djaka menegaskan bahwa meski operasi resmi ditutup, upaya pemberantasan penyelundupan barang ilegal tetap berlanjut.

“Dengan ditutupnya operasi, bukan berarti penindakan barang ilegal dari luar ke dalam negeri terhenti,” ujar Djaka.

Sebagai bentuk komitmen lanjutan, Bea Cukai juga meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan. Satgas ini akan fokus pada pengawasan di laut, darat, dan seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.

Selama periode operasi, Bea Cukai mencatat 14.657 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp4,3 triliun. Dari angka itu, 252 kasus merupakan penindakan di laut.

Beberapa penindakan besar yang menjadi sorotan adalah penggagalan penyelundupan dua ton sabu oleh MV Sea Dragon Tarawa di perairan Kepri.

Kerja sama Bea Cukai dengan BNN, TNI AL, dan Polri ini diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindarkan negara dari potensi kerugian hingga Rp15 triliun.


Penindakan 49,9 ton pasir timah oleh KM Budi yang hendak diekspor ilegal ke Malaysia di perairan Pulau Pengibu.

Penggagalan penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal oleh KM Harapan Indah 99 di wilayah perairan Riau.


Selain itu, sejumlah titik rawan di wilayah timur Sumatera juga menjadi fokus pengawasan. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 95,25 ton pasir timah dari tiga kapal berbeda di perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung.

Kemudian 714,25 ton beras dan 19,8 ton gula tanpa dokumen dari empat kapal di sekitar Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo.

Lalu, 75,1 juta batang rokok ilegal dari KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, dan dua high-speed craft bermesin tujuh unit.

Termasuk juga 627 koli produk tekstil ilegal yang disita di Selat Pengelap.


“Harapan kami, kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Dengan mencegah penyelundupan, kita menyelamatkan banyak jiwa dan aset negara,” tutup Djaka.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut