get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Kepri Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok Rp182,9 Miliar di Karimun

Herman Yosef, Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di NTT

Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:56 WIB
header img
Proses penangkapan Herman Yosef, buronan terpidana kasus pengrusakan oleh tim Tabur Kejaksaan di Lembata, NTT. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejari Lembata menangkap buronan atas nama Herman Yosef Ola Otawolo, di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/8/2025).

Herman merupakan terpidana kasus pengrusakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tanjungpinang. Ia ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan.

"Terpidana sudah diamankan dan langsung dibawa ke Kejari Lembata untuk pemeriksaan kesehatan. Saat ini ia dititipkan di Rutan Lembata untuk menjalani masa hukumannya," ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Saat ditangkap, Herman tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Ia tercatat sebagai warga Perum Griya Indonusa Lestari, Tanjungpinang Timur, dan dinyatakan bersalah dalam kasus pengrusakan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024. Herman dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasi V Kejati Kepri Adityo Utomo bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati.


Kepala Kejati Kepri menyampaikan apresiasi kepada tim atas keberhasilan operasi ini dan mengimbau buronan lainnya untuk menyerahkan diri secara sukarela.

"Kami terus memantau seluruh DPO dan tidak akan berhenti sampai semuanya dieksekusi demi kepastian hukum," tegasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut