Rencana Rawat 2.000 Warga Gaza di Pulau Galang Batam Tak Perlu Restu DPR

BATAM, iNewsBatam.id - Rencana pemerintah merawat 2.000 warga Gaza, Palestina, di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, dipastikan bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu persetujuan DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI M Endipat Wijaya menegaskan kebijakan kemanusiaan seperti ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
“Kita pada dasarnya sangat mendukung karena ini soal kemanusiaan,” kata Endipat di Batam, Senin (11/8/2025).
Menurut Endipat, langkah merawat korban perang dari Gaza termasuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP), yang tidak memerlukan lampu hijau dari DPR.
“Operasi militer selain perang tidak perlu persetujuan DPR, cukup dengan membuat peraturan pemerintah. Undang-Undang TNI kan begitu,” ujar legislator dapil Kepri tersebut.
Meski DPR tengah reses, Endipat yakin pemerintah pusat sudah menyiapkan rencana ini secara matang.
“Kita percaya kepada pemerintah soal langkah yang diambil untuk warga Gaza, pasti sudah disiapkan secara baik,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan pihaknya siap menjalankan keputusan tersebut begitu ada petunjuk teknis resmi dari pusat.
“Kalau jadi kebijakan nasional, kita di daerah tentu akan mengamankan kebijakan tersebut. Harus melaksanakan kebijakan itu,” kata Amsakar.
Hingga kini Pemko Batam masih menunggu surat resmi dan detail teknis pelaksanaan rencana tersebut.
Editor : Gusti Yennosa