Kades di Karimun Ditangkap Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta

KARIMUN, iNewsBatam.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Tarub Murdiono (TM) sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, kami berpendapat telah terpenuhinya alat bukti sehingga resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Hengky, Selasa (12/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, TM diduga mencairkan anggaran DD dan ADD tanpa prosedur resmi dengan mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dipegang bersama bendahara dan operator. Pencairan dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Akibatnya, sejumlah program pembangunan desa mangkrak, terjadi pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Penyidik telah memeriksa 32 saksi dan seorang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti. Setelah dinyatakan sehat secara medis, TM langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Editor : Gusti Yennosa