get app
inews
Aa Text
Read Next : Ormas di Lingga Siap Bantu Jaksa Kawal Penggunaan Dana Desa

Kades di Karimun Ditangkap Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:00 WIB
header img
Kades Perayun, Karimun, Tarub Murdiono diborgol jaksa usai ditangkap terkait kasus korupsi dana desa. (Foto: Iwan Mohan/iNews.id)

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tegas Hengky.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut