Kades di Karimun Ditangkap Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta
Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tegas Hengky.
Editor : Gusti Yennosa