Pemerintah Umumkan Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno pada Jumat (19/9/2025).
Dari total 25 hari tersebut, sebanyak 17 hari ditetapkan sebagai libur nasional dan 8 hari sebagai cuti bersama.
“Kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu untuk tahun 2026 itu total hari libur itu adalah 17 hari. Sedangkan yang cuti bersama delapan hari sudah disepakati lintas kementerian,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di kantornya.
Penetapan hari libur dan cuti bersama 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wamenaker Afriansyah Noor, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026:
1 Januari: Tahun Baru Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Paskah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharam 1448 H
17 Agustus: HUT Proklamasi RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Natal
Sementara itu, Cuti Bersama 2026 ditetapkan sebagai berikut:
16 Februari: Tahun Baru Imlek
18 Maret: Hari Suci Nyepi
20–23–24 Maret: Idul Fitri 1447 H
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Idul Adha 1447 H
24 Desember: Natal
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih awal melakukan perencanaan, baik untuk keperluan keluarga maupun kegiatan produktif lainnya.
Editor : Gusti Yennosa