get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Komplotan Hipnotis di Batam-Bintan, WNA China Terlibat

Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbourbay

Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:21 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan ganja dan minuman beralkohol ilegal di perairan depan Pelabuhan Harbourbay, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/10/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kapal pompong beserta tujuh orang pelaku. Empat di antaranya terlibat kasus narkotika, sementara tiga lainnya diduga melanggar aturan kepabeanan.

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol I Kade Dwi Suryawandika, mengatakan penangkapan bermula saat timnya melakukan patroli rutin sekitar pukul 00.10 WIB.

Ketika melintas di sekitar Harbourbay, petugas mendapati dua kapal tanpa lampu yang berangkat dari pelantar Tanjung Uma menuju perairan luar batas Indonesia (Out Port Limit/OPL).

“Petugas menghentikan kedua kapal tersebut dan meminta dokumen pelayaran serta manifest muatan. Karena tak bisa menunjukkan dokumen yang sah, kapal langsung kami bawa ke dermaga Harbourbay untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kade Dwi, Rabu malam.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, satu kapal membawa sejumlah kardus berisi minuman keras berbagai merek tanpa cukai.

Sementara di kapal lainnya ditemukan enam bungkus ganja seberat total sekitar 500 gram yang disembunyikan di antara tumpukan barang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, diketahui pemilik ganja berinisial AFA (25), warga Tanjung Uma. Ia langsung kami amankan bersama awak kapal lainnya,” jelasnya.

Empat orang yang terlibat dalam kasus narkotika masing-masing berinisial AFA (25) selaku pemilik barang, RJL (43) tekong kapal, serta dua anak buah kapal HM (52) dan IA (23).

Sementara tiga pelaku pelanggaran kepabeanan yang turut diamankan yaitu JMS (43) tekong KM Pulau Dewata, serta dua ABK, AD (36) dan MR (22).

Barang bukti yang disita dari dua kapal tersebut antara lain enam bungkus ganja, empat dus minuman keras merek Red Label dan Iceland, serta 30 karton bir merek Carlsberg dan Bintang.

“Kasus ini kami bagi dua penanganan. Untuk tindak pidana narkotika kami limpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam,” kata Kade Dwi.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut