get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Karimun Demo, Kantor Bea Cukai Digeruduk Gegara Beras Langka

Mulai 1 Oktober, Sistem All Indonesia Berlaku di Seluruh Pintu Masuk Internasional

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:42 WIB
header img
Petugas Imigrasi memeriksa penumpang yang tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai, Karimun. (Foto: Iwan Mohan/iNews.id)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan Sistem All Indonesia di seluruh pintu masuk internasional mulai 1 Oktober 2025.

Sistem digital ini menghadirkan kemudahan bagi penumpang internasional dengan mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, karantina, dan kesehatan dalam satu platform terpadu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, mengatakan penerapan sistem tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditjen Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.

“Dengan sistem ini, penumpang dapat mengisi formulir secara daring hingga tiga hari sebelum tiba di Indonesia, sehingga proses di pintu masuk menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” ujar Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalin Talkim), Elmi, Sabtu (11/10/2025).

Elmi menjelaskan, All Indonesia menjadi bagian dari program transformasi digital pemerintah di sektor pelayanan publik. Melalui integrasi data dan teknologi canggih, proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan keimigrasian kini dilakukan lebih cepat dan akurat.

“Langkah ini tidak hanya memperkuat keamanan nasional, tetapi juga meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang ramah, terbuka, dan siap bersaing di era global,” tambahnya.

Sementara itu, petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Ceri Solahudin, menuturkan penerapan sistem tersebut di lapangan berjalan lancar tanpa kendala berarti sejak diberlakukan awal bulan ini.

“All Indonesia hadir sebagai inovasi terbaru dari Ditjen Imigrasi untuk memberikan kemudahan akses ke berbagai layanan keimigrasian dalam satu platform terpadu. Sejauh ini, koordinasi antara imigrasi, bea cukai, dan karantina berjalan baik,” jelasnya.

Dengan diberlakukannya sistem ini, seluruh penumpang dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan mengisi kartu kedatangan digital melalui platform All Indonesia sebelum tiba di tanah air.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut