"Sesampainya di kebun kosong, di situlah korban diperkosa," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).
Setelah melampiaskan nafsunya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah. Sedangkan pelaku pelaku YJP pergi.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar saat suami mencari keberadaan istrinya karena tak ditemukan di rumah. "Saat kembali ke rumah, suami melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Mendengar pengakuan istrinya, tutur Kapolresta Bandung, suami mencari temannya YJP. Dia menanyakan kebenaran pengakuan korban. Tidak percaya dengan jawaban tersangka, suami korban kemudian melapor ke Polsek Baleendah.
Setelah anggota Polsek Baleendah datang dan mengantongi bukti-bukti, akhirnya tersangka YJP ditangkap. Kepada penyidik YJP mengakui perbuatannya memperkosa korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta