Heboh Video Tak Senonoh Diduga Pejabat Batam, Wali Kota Amsakar: Jika Terbukti, Sanksinya Berat
BATAM, iNewsBatam.id – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam berinisial GR yang diduga terlibat dalam video tak senonoh dan viral di media sosial terancam dijatuhi sanksi berat apabila terbukti.
Amsakar mengatakan Pemerintah Kota Batam tidak akan menoleransi pelanggaran etika yang mencoreng nama institusi, terlebih jika dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Prinsip utama, jika kasus ini benar, maka masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Amsakar kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Dia menjelaskan, dalam ketentuan kepegawaian terdapat tiga jenis sanksi berat yang dapat dikenakan kepada ASN. Pertama, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Kedua, penurunan jabatan selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Pemberian sanksi ini tentu ada mekanismenya dan harus melalui proses yang jelas,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Amsakar mengaku telah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam untuk melakukan pengkajian serta pendalaman kasus tersebut secara internal.
“Tim internal akan dibentuk untuk melakukan investigasi dan meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan,” katanya.
Amsakar menegaskan, keputusan pemberian sanksi akan diambil setelah seluruh fakta terungkap secara jelas, baik melalui proses hukum maupun hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah.
“Atas nama pimpinan daerah, kami menyesali adanya informasi yang sangat kontraproduktif dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Amsakar.
Dia juga mengungkapkan bahwa GR telah melaporkan dugaan penyebaran video tersebut ke polisi. Amsakar mengaku pertama kali menerima informasi mengenai video viral itu pada malam hari dan langsung berupaya menghubungi GR.
“Saya kontak sekitar pukul 23.04 WIB, tidak bisa dihubungi. Pagi harinya saya coba lagi, termasuk saat saya berada di Bali, tetap tidak diangkat,” katanya.
Belakangan, Amsakar mengetahui bahwa GR tengah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Riau sehingga proses hukum pun berjalan.
“Rupanya beliau sedang melaporkan kasus ini ke kepolisian. Artinya, persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum dan kita percayakan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Amsakar, GR sempat menghubunginya melalui sambungan telepon menggunakan nomor keluarga.
Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan meminta waktu karena kasus itu sudah ditangani secara hukum dan berdampak pada kondisi psikologisnya.
“Beliau menyampaikan bahwa video tersebut menurut versinya merupakan hasil artificial intelligence atau AI. Namun semua itu tentu harus dibuktikan,” kata Amsakar.
Pemerintah Kota Batam, lanjut Amsakar, akan menunggu hasil proses hukum untuk memastikan kebenaran kasus tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kita tunggu sampai semuanya jelas dan terang-benderang melalui jalur hukum,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa