get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Honorer Diduga Dianiaya Istri Polisi, Ini Respons Pemko Batam

Tolak Pembangunan Kantor Lurah di Cluster Mewah Sukajadi, Warga: Ganggu Privasi

Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:08 WIB
header img
Dialog warga dengan perwakilan Pemko Batam membahas rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang berlokasi di cluster mewah. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Batam membangun kantor baru Kelurahan Sukajadi di kawasan perumahan elit Cluster Bukit Raya I, Sukajadi, menuai penolakan keras dari warga. 

Mereka menilai keberadaan kantor lurah di tengah permukiman mewah akan mengganggu ketenangan dan privasi penghuni.

Dialog antara warga, Lurah Sukajadi, perwakilan Pemkot Batam, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam digelar di Balai Warga Cluster Bukit Raya III, Rabu (8/10/2025) sore. 

Dalam pertemuan itu, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan kantor kelurahan, namun menolak lokasi yang dipilih Pemkot.

“Kami bukan menolak pembangunan kantor lurah, tapi tempatnya tidak tepat. Ini kawasan hunian tenang, bukan area perkantoran,” ujar perwakilan warga, Janter Pardosi, dalam forum dialog.

Warga bahkan menyatakan siap membantu menambah anggaran jika Pemkot bersedia memindahkan lokasi pembangunan ke tempat lain yang lebih sesuai.

“Kalau anggarannya kurang, kami siap bantu. Asal jangan di tengah cluster,” tegas Janter.

Ia menilai akar masalah bukan pada pembangunan, melainkan proses penetapan lokasi yang dilakukan tanpa dialog dengan warga.

“Harusnya seperti lamaran dulu baru menikah. Kami hanya minta diajak bicara, bukan diarahkan begitu saja,” katanya.

Sementara itu, Rita Luciana, warga yang rumahnya tepat di depan lahan proyek, menyebut pembangunan kantor lurah akan mengganggu privasi dan kenyamanan penghuni.

Ia bahkan menantang Pemkot membeli rumahnya yang ditaksir senilai Rp50 miliar jika proyek tetap dilanjutkan.

“Saya beli rumah di sini karena tenang. Kalau kantor lurah dibangun di depan rumah saya, ya sekalian saja beli rumah saya,” ujarnya.

Warga juga telah menyiapkan sejumlah usulan alternatif lokasi di sekitar Sukajadi yang dinilai lebih strategis dan tidak mengganggu lingkungan hunian.

Namun dari pihak Pemkot Batam, Kabid Prasarana Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Prijo Sapto Sutjahjo, menegaskan proyek tidak dapat dibatalkan karena sudah terikat kontrak kerja.

“Kontrak sudah berjalan. Kami hanya pelaksana kegiatan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. Anggarannya Rp1,3 miliar dan semua izin sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut