get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru Agama SMKN 1 Batam Diduga Lecehkan Siswa, Polisi Periksa Tiga Saksi

Oknum Guru Agama SMK Negeri di Batam Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:01 WIB
header img
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polsek Batuaji menetapkan seorang oknum guru agama di salah satu SMK Negeri di Kota Batam berinisial MJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan, laporan terkait kasus tersebut diterima kepolisian pada 6 Januari 2026. Setelah melalui tahapan penyelidikan, perkara itu resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Januari 2026.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa tiga orang saksi. Pada 29 Januari, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar AKP Bayu Rizki Subagyo, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari korban. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain.

“Kami bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan. Saat ini baru satu korban yang melapor,” jelasnya.

Menurut AKP Bayu, tersangka merupakan guru agama yang telah cukup lama mengajar sebagai tenaga honorer sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar satu tahun terakhir.

Peristiwa tersebut bermula saat korban terlambat masuk kelas ketika tersangka mengajar. Korban kemudian diberikan hukuman dengan tidak diperbolehkan pulang setelah jam pelajaran berakhir.

“Modusnya berupa hukuman karena korban telat masuk saat tersangka mengajar. Korban merupakan pelajar laki-laki kelas X berusia 17 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana, menyatakan tersangka telah mengajar di sekolah tersebut sejak 2023. Pihak sekolah telah mengambil langkah dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari kegiatan belajar mengajar.

“Kami menonaktifkan guru tersebut dari aktivitas pembelajaran agar dapat fokus menjalani proses pemeriksaan di kepolisian,” kata Deden.

Terkait isu angket internal yang menyebutkan adanya hingga 50 korban, Deden membantah informasi tersebut. Ia menegaskan pihak sekolah masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Unit PPA.

“Itu tidak benar. Yang ada hanya hukuman ringan seperti cubit paha dan beberapa ucapan yang tidak pantas,” pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut