get app
inews
Aa Read Next : Ibu Guru di Natuna Cabuli Muridnya, Dilakukan Berulang Kali di Rumah Dinas

Pria di Batam Diringkus Polisi usai Sodomi Tiga Anak di Bawah Umur

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:45 WIB
header img
Pria berinisial Z, tersangka kekerasan seksual yang mencabuli tiga anak di bawah umur di Batam saat ditahan di Polsek Sekupang. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Korbannya adalah tiga orang anak di bawah umur, dan seorang pria diamankan dalam kasus ini.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengungkapkan peristiwa pencabulan ini terjadi di sebuah kompleks perumahan yang berada di wilayah Kelurahan Sei Harapan, Sekupang. Para korban disodomi oleh pelaku.

"Pria yang kami amankan berinisial Z (40). Ia kami amankan atas laporan orang tua korban ke Polsek Sekupang," kata Benhur, Rabu (8/5/2024)

Dari keterangan korban yang tidak disebutkan identitasnya, ia mengaku kepada ibunya bahwa dirinya dipaksa tersangka Z untuk berbuat cabul pada Jumat (3/5/2024) lalu. Pada hari itu juga, orang tua bocah tersebut langsung membuat laporan ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Andi Pakpahan langsung menyelidiki kasus ini. Didapat informasi bahwa Z sedang berada di rumahnya. Pria itu kemudian diringkus.

Interogasi singkat polisi mendapatkan keterangan bahwa Z juga mengakui telah mencabuli dua bocah lainnya, yang identitasnya juga tidak disebutkan. 

"Total korban sebanyak tiga orang," kata Benhur.

Selain mengamankan Z, polisi juga menjadikan 1 ponsel dan 1 unit sepeda motor menjadi barang bukti.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Sekupang dan selanjutnya proses akan lanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikkan, melakukan penyidikkan, dan melakukan gelar perkara.
 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut