Kepala BP Batam soal Pungli Imigrasi: Tak Ditolerir, Rusak Citra Wisata dan Investasi
BATAM, iNewsBatam.id – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menegaskan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas imigrasi terhadap warga negara asing (WNA) tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, kejadian tersebut mencoreng citra Batam sebagai daerah tujuan wisata dan investasi, terlebih di tengah tren kunjungan wisatawan yang meningkat.
“Ini persoalan personal, tetapi tetap tidak bisa ditolerir. Sangat mencoreng kita,” ujar Amsakar usai meninjau pelayanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Selasa (31/3/2026).
Peninjauan dilakukan bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra serta Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswat menyusul viralnya kasus dugaan pungli tersebut.
Amsakar menilai, kejadian ini menjadi tamparan bagi upaya pemerintah dalam menjaga kepercayaan wisatawan dan investor.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung alur pelayanan, mulai dari kedatangan hingga keberangkatan penumpang. Sejumlah perbaikan dinilai sudah dilakukan, termasuk penyediaan jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Pengawasan juga diperketat dengan menempatkan supervisor di garis depan pelayanan guna meminimalisir potensi pelanggaran oleh petugas.
“Kita ingin memastikan pelayanan berjalan transparan dan profesional. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, BP Batam bersama pihak imigrasi akan menertibkan penggunaan tanda pengenal (nametag) petugas agar tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Li Claudia Candra mengingatkan seluruh petugas untuk menjaga profesionalitas dalam melayani wisatawan asing.
“Kita ke negara orang saja dilayani dengan baik, maka di sini juga harus memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Di sisi lain, Hajar Aswat menyebut proses pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat masih berlangsung.
Ia menegaskan, sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman sedang hingga berat, tergantung hasil investigasi dari pemerintah pusat.
“Kalau pelanggaran berat, sangat mungkin sanksinya sampai pemecatan,” kata Hajar.
Amsakar menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah bergerak cepat melakukan investigasi dan sejumlah pihak saat ini tengah diperiksa.
“Kalau terbukti pelanggaran berat, bisa sampai dikeluarkan atau dipidanakan. Ini praktik yang tidak sehat,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa