Setelah Ibu Sambung, Ayah Kandung Bocah 9 Tahun di Sagulung Kini Dijerat Hukum
BATAM, iNewsBatam.id – Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial RAL di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terus berkembang.
Setelah menetapkan ibu sambung korban, VJH (38), sebagai tersangka, polisi kini juga menetapkan ayah kandung korban berinisial RL sebagai tersangka.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan penetapan tersangka terhadap RL dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, hasil visum, serta rangkaian peristiwa yang dialami korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang kami miliki, penyidik juga menetapkan RL selaku ayah kandung korban sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Husnul, Senin (22/6/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa RL tidak hanya mengetahui kekerasan yang dialami korban, tetapi juga diduga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri.
Dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan korban yang telah didalami penyidik. Informasi yang dihimpun menyebutkan korban diduga pernah mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan dan tendangan.
“Masih kami dalami motif maupun bentuk kekerasan yang diduga pernah dilakukan tersangka RL terhadap anaknya,” kata Husnul.
Meski demikian, polisi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian dan akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban ditemukan mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata kanan hingga membengkak akibat dugaan penganiayaan berulang yang dilakukan ibu sambungnya. Kekerasan disebut terjadi beberapa kali sepanjang Juni 2026 dengan menggunakan berbagai benda.
Kasus tersebut terungkap setelah RL sempat meminta bantuan melalui grup WhatsApp komunitas pengemudi ojek online karena kondisi anaknya yang memburuk. Warga yang mengetahui kondisi korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis, sementara penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis.
“Proses penyidikan masih berjalan. Semua pihak yang diduga terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Husnul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh pola kekerasan yang dialami korban.
Editor : Gusti Yennosa