get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan IJTI Kepri Berbagi 500 Nasi Kotak untuk Pemudik di Pelabuhan Punggur

Pengunjung Keluhkan Pas Masuk Pelabuhan Punggur, ASDP: Itu Bukan Tarif Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 | 14:33 WIB
header img
Aktivitas kendaraan dan penumpang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam. Penerapan kembali Pas Masuk Pelabuhan menuai keluhan dari sejumlah pengunjung. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Penerapan kembali Pas Masuk Pelabuhan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, menuai keluhan dari sejumlah pengunjung.

Mereka menilai kebijakan tersebut membebani masyarakat, terutama pengantar dan penjemput yang hanya berada di kawasan pelabuhan dalam waktu singkat.

Keluhan muncul setelah pengunjung diwajibkan membayar tarif saat memasuki area pelabuhan meski tidak menyeberang ataupun menggunakan fasilitas parkir. Kebijakan itu kembali diberlakukan sejak 20 Juni 2026.

Salah seorang pengunjung mengaku keberatan karena kendaraan yang hanya masuk selama satu hingga dua menit tetap dikenakan biaya.

“Sebelum menerapkan Pas Masuk di Pelabuhan Roro Punggur, ASDP seharusnya menyiapkan sarana pendukung terlebih dahulu, termasuk fasilitas parkir. Fasilitas parkir tidak ada, tetapi Pas Masuk sudah diberlakukan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, pengendara sepeda motor dikenakan biaya Rp3.000, sedangkan mobil penumpang Rp5.000 setiap kali masuk ke kawasan pelabuhan.

“Baru satu menit masuk sudah bayar Rp5.000. Petugas langsung meminta pembayaran saat kendaraan akan masuk,” katanya.

Selain soal tarif, sejumlah pengunjung juga menyoroti minimnya informasi yang diterima masyarakat. Mereka menilai sosialisasi yang dilakukan belum maksimal karena tidak seluruh rincian tarif dicantumkan secara jelas di lokasi.

Berdasarkan tiket yang diterima pengunjung, kendaraan Golongan IV atau mobil penumpang dikenakan tarif Pas Masuk sebesar Rp5.000 untuk sekali masuk ke kawasan pelabuhan.

Menanggapi keluhan tersebut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam, Reno Yulianto, menegaskan bahwa Pas Masuk Pelabuhan bukan merupakan kebijakan baru.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak 2019 sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola ASDP.

“Penerapan Pas Masuk Pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 serta Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.27/OP.404/ASDP-2024,” kata Reno dalam keterangan resminya.

Reno menjelaskan, sebelum kebijakan kembali diterapkan pada 20 Juni 2026, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan banner informasi sejak 30 April 2026. Informasi juga disampaikan secara berkala melalui sistem pengumuman di area pelabuhan.

ASDP menegaskan bahwa Pas Masuk Pelabuhan berbeda dengan tarif parkir yang selama ini dipahami sebagian masyarakat.

Menurut Reno, Pas Masuk merupakan biaya yang dikenakan kepada orang maupun kendaraan untuk memperoleh akses masuk ke kawasan pelabuhan sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan.

“Tarif ini tetap berlaku meskipun kendaraan hanya masuk ke area pelabuhan tanpa menggunakan fasilitas parkir,” ujarnya.

Adapun tarif yang berlaku di Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban yakni Rp4.000 per orang untuk pengantar atau penjemput, Rp3.000 untuk sepeda motor hingga 500 cc, serta Rp5.000 untuk kendaraan penumpang Golongan IV.

ASDP menyebut penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan digunakan untuk mendukung penyediaan dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum di kawasan pelabuhan, mulai dari kebersihan, keamanan, penerangan, toilet umum, ruang tunggu penumpang, sistem informasi, pengaturan lalu lintas kendaraan hingga perawatan sarana dan prasarana pelabuhan.

“Dengan adanya penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan, kualitas pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang tersedia di kawasan pelabuhan dapat terus ditingkatkan,” kata Reno.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut