get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 WNA Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kapal MV King Sun

Ketamin 1,3 Ton di Kapal MV King Sun Bernilai Fantastis, Tembus Rp2 Triliun

Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:01 WIB
header img
Barang bukti 1,3 ton ketamin yang diamankan dari MV King Sun di Perairan Kepri bernilai fantastis Rp2 triliun lebih. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 1,3 ton di kapal MV King Sun berbendera Tanzania mengungkap nilai barang yang fantastis. Ketamin yang diamankan ditaksir mencapai Rp2.000.700.000.000 atau sekitar Rp2 triliun.

Kapal MV King Sun sebelumnya ditangkap KRI Kerambit-627, unsur Gugus Tempur Laut Koarmada I, di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).

Setelah ditangkap, kapal digiring ke Dermaga Kodareal IV Batam sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan nilai ketamin yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai angka yang sangat besar.

“Nominal dari barang ini mencapai angka fantastis, angkanya mencapai Rp2.000.700.000.000,” kata Suyudi di Batam, Minggu (9/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan menemukan 65 karung yang disembunyikan di bawah lantai kamar anak buah kapal. Karung-karung tersebut diduga berisi ketamin dengan berat sementara sekitar 1,3 ton.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menegaskan jumlah tersebut masih merupakan temuan sementara dan belum menjadi hasil akhir pemeriksaan.

“Temuan sementara ini ada 65 karung ketamin dengan berat 1,3 ton. Tapi ini belum final,” ujar Denih.

Menurutnya, petugas masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bagian kapal untuk memastikan tidak ada narkotika lain yang masih disembunyikan.

Pengungkapan penyelundupan narkoba bernilai triliunan rupiah ini bermula dari kerja sama intelijen. BNN menerima informasi sejak Februari 2026 mengenai keberadaan MV King Sun yang diketahui berasal dari Thailand.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga KRI Kerambit melakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kapal pada 6 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang diamankan dan seluruhnya merupakan warga negara asing dari Myanmar.

Hingga kini, BNN bersama TNI AL masih mendalami tujuan pengiriman ketamin tersebut, termasuk identitas pemilik kapal dan pemilik muatan, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional.

Denih menambahkan pemeriksaan terhadap MV King Sun masih terus berlangsung. Barang bukti yang ditemukan nantinya akan dimusnahkan setelah seluruh proses penyelidikan selesai.

BNN menegaskan tidak akan membiarkan wilayah laut Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkoba.

“Jangan pernah mengira wilayah laut dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan narkoba. Kami tidak akan pernah berkompromi untuk berjuang menjaga masa depan anak Indonesia,” tegas Suyudi.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut