Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Temuan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar, Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Modus Pelaku Mutilasi Terkuak, Pelaku Habisi Korban Usai Kenalan di Medsos

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:06 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Modus Pelaku Mutilasi Terkuak, Pelaku Habisi Korban Usai Kenalan di Medsos
Polda Metro Jaya membeberkan modus operandi di balik aksi pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Kunaefi (51) di Kota Depok. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBatam.idPolda Metro Jaya membeberkan modus operandi di balik aksi pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Kunaefi (51) di Kota Depok. Terduga pelaku bernama Saepul (26) kini mendekam di sel tahanan usai ditangkap dalam pelariannya di Pandeglang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa jalinan komunikasi antara Saepul dan Kunaefi bermula dari jejaring media sosial (medsos). Komunikasi tersebut berlanjut pada kesepakatan untuk bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026. Pertemuan yang semula biasa itu mendadak berubah menjadi aksi penganiayaan berat berujung kematian setelah terjadi salah paham dan perselisihan di antara keduanya.

Dalam kondisi panik usai menusuk perut dan menggorok leher korban hingga tewas, Saepul memilih cara ekstrem untuk menyembunyikan perbuatannya. "Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara," jelas Budi.

Penyelidikan berlanjut hingga Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri dari Depok. Kanit 1 Subdit Resmob, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, mengonfirmasi bahwa Saepul berhasil diringkus pada Rabu (5/8/2026) dini hari pukul 04.15 WIB di Banten. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh konstruksi hukum perkara ini terpenuhi secara utuh.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut