get app
inews
Aa Text
Read Next : Yuwanky Jadi DPO, Amsakar Tegaskan Nasib Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

Diburu sampai Singapura, Yuwanky Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB
header img
Yuwanky (jaket hitam kemeja putih), buronan Bareskrim Polri saat diringkus di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Pelarian Yuwanky, buronan kasus dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan ekstasi di kawasan Planet Batam, berakhir. Bareskrim Polri menangkap pria yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta.

Yuwanky ditangkap di Terminal 3 Bandara Soetta pada Kamis (27/8/2026) sore, sesaat setelah tiba dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.47 WIB.

“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko saat dikonfirmasi.

Setelah diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami perannya dalam perkara dugaan jaringan narkotika yang sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Planet Batam.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Yuwanky sebagai DPO dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang berkaitan dengan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.

Saat pencarian berlangsung, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya,” ujar Eko saat berada di Batam, Jumat (21/8/2026).

Pengejaran terhadap Yuwanky turut melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Langkah itu dilakukan karena penyidik menduga Yuwanky berada di Singapura.

Kini setelah Yuwanky ditangkap, penyidik dapat memeriksa langsung keterangannya untuk mengungkap dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika tersebut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan aktivitas jaringan.

Dalam surat DPO, Yuwanky tercatat sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi juga mencantumkan ciri-ciri fisiknya dalam daftar pencarian.

Penangkapan Yuwanky menambah daftar buronan kasus narkotika yang berhasil diamankan melalui kerja sama lintas negara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, salah satu DPO kasus narkotika, di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (19/8/2026).

Basri ditangkap melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol. Pengembangan perkara tersebut kemudian menjadi bagian dari upaya penyidik mengejar pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika di Batam.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut