get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Reekspor 4 Kontainer Limbah B3 Elektronik Lewat Batu Ampar

Tiga Kontainer dari Batam Diduga Bawa Limbah Elektronik ke Malaysia

Sabtu, 05 September 2026 | 18:27 WIB
header img
Foto limbah diduga ilegal di PT Esun Batam. (Foto: BAN untuk iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Perdagangan limbah elektronik atau electronic waste (e-waste) di Batam kembali menjadi sorotan. Kali ini, tiga kontainer yang dikaitkan dengan PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun) diduga dikirim dari Batam menuju Pelabuhan Klang, Malaysia.

Dugaan tersebut diungkap Basel Action Network (BAN) bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton. Ketiga organisasi lingkungan itu menyoroti pengiriman kontainer yang berdasarkan data perdagangan mereka dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang pada Kamis (3/9/2026).

Aktivis lingkungan menduga kontainer tersebut berpotensi membawa limbah elektronik. Jika dugaan itu terbukti, pengiriman lintas negara tersebut dinilai perlu diperiksa karena pengiriman limbah elektronik memiliki ketentuan khusus berdasarkan Konvensi Basel.

Pendiri sekaligus Direktur Strategis BAN Jim Puckett meminta otoritas Malaysia melakukan pemeriksaan terhadap tiga kontainer tersebut setibanya di pelabuhan.

“Penting agar ketiga kontainer yang sedang menuju Pelabuhan Klang ini disita saat tiba dan diperiksa karena kemungkinan berisi barang selundupan,” kata Jim dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Jim, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan isi kontainer. Apabila ditemukan limbah elektronik atau limbah plastik yang berasal dari limbah elektronik, pemerintah perlu memastikan pengiriman tersebut telah memenuhi ketentuan perdagangan lintas batas limbah.

BAN juga meminta pemerintah Indonesia mengambil kembali limbah tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ekspor ilegal.

“Pemerintah Indonesia harus mengambil kembali limbah tersebut dan menindak PT Esun apabila terbukti melakukan ekspor ilegal,” ujarnya.

Dugaan pengiriman limbah elektronik ke Malaysia ini muncul ketika aktivitas PT Esun sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persoalan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.

PT Esun disebut sebagai mitra lokal perusahaan perdagangan limbah elektronik asal China, Wai Mei Dat, yang dikenal di Amerika Serikat sebagai Corporate e-Waste Solutions (CEWs).

Nama perusahaan tersebut juga pernah muncul dalam laporan BAN berjudul Brokers of Shame.

Sorotan terhadap aktivitas impor e-waste di Batam semakin menguat setelah ratusan kontainer diduga mengandung limbah elektronik menjadi perhatian pemerintah.

Pada April 2026, sebanyak 914 kontainer mencurigakan dilaporkan disita di Pelabuhan Batu Ampar. Selain PT Esun, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries juga disebut dalam persoalan dugaan impor limbah elektronik tersebut.

Pemerintah sebelumnya menyatakan kontainer bermasalah akan dimintai pertanggungjawaban dan dikembalikan sesuai ketentuan Konvensi Basel. Namun, kebijakan tersebut kemudian berubah dengan rencana pemusnahan limbah elektronik di Batam.

Di tengah proses tersebut, BAN kembali mengungkap data perdagangan yang disebut menunjukkan aktivitas impor limbah elektronik ke Batam masih berlangsung.

Berdasarkan data yang disebut berasal dari pemerintah Indonesia, terdapat ratusan pengiriman setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026 yang tercatat masuk ke PT Esun, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries.

Sebagian besar pengiriman tersebut disebut berasal dari Amerika Serikat.

Kelompok lingkungan juga menyoroti penggunaan sejumlah kode Harmonized System (HS) yang menurut mereka berkaitan dengan perdagangan limbah elektronik.

Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Ecoton Daru Setyorini mempertanyakan masih adanya aktivitas impor yang mereka soroti.

“Mengapa fasilitas-fasilitas ini diizinkan untuk terus mengimpor limbah elektronik setelah izin mereka dicabut pada Januari karena pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan?” kata Daru.

Menurut kelompok lingkungan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut administrasi perdagangan. Mereka menilai pergerakan e-waste lintas negara harus dilihat dari aspek perlindungan lingkungan dan kewajiban internasional.

Amandemen Limbah Elektronik Konvensi Basel yang berlaku sejak 1 Januari 2025 memperketat pengawasan terhadap perpindahan limbah elektronik antarnegara.

Dalam mekanisme tersebut, perpindahan limbah tertentu lintas negara harus melalui prosedur pemberitahuan dan persetujuan dari negara yang terlibat.

BAN juga menyoroti posisi Amerika Serikat yang bukan negara pihak Konvensi Basel. Menurut kelompok tersebut, kondisi itu menjadi persoalan tersendiri dalam pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat ke negara lain yang terikat ketentuan konvensi.

Ketentuan mengenai perpindahan limbah juga berlaku apabila Indonesia mengirim limbah elektronik ke negara lain. Pengiriman harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan dari negara tujuan.

Malaysia sendiri disebut memiliki kebijakan yang melarang impor limbah elektronik. Kebijakan tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan Kelompok Kerja Terbuka Konvensi Basel di Jenewa pada Juni 2026.

Karena itu, aktivis menilai tiga kontainer yang diduga terkait PT Esun perlu diperiksa untuk memastikan jenis material yang dikirim dan kelengkapan dokumen pergerakannya.

Jika terbukti berisi limbah elektronik dan dikirim ke Malaysia tanpa memenuhi prosedur yang dipersyaratkan, pengiriman tersebut berpotensi menjadi ekspor ilegal.

Pemeriksaan juga dinilai tetap diperlukan apabila isi kontainer disebut sebagai limbah plastik. Sebab, limbah plastik yang berasal dari perangkat elektronik juga dapat masuk dalam pengaturan Konvensi Basel.

Pendiri sekaligus Penasihat Senior Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati menilai munculnya dugaan pengiriman e-waste dari Batam ke Malaysia menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perdagangan limbah lintas negara.

“Indonesia dulu merupakan pemimpin di ASEAN, memperjuangkan keadilan lingkungan dalam Konvensi Basel,” kata Yuyun.

Menurut dia, pemberlakuan Amandemen Basel semestinya menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mencegah negara berkembang menjadi tujuan maupun jalur perdagangan limbah berbahaya.

Namun, dugaan berlanjutnya aktivitas impor e-waste serta munculnya dugaan pengiriman limbah elektronik dari Batam ke negara lain dinilai menjadi sinyal adanya persoalan dalam pengawasan.

“Indonesia sekarang dipandang sebagai pihak yang mengingkari perlindungan yang telah susah payah diraih,” ujarnya.

Hingga laporan ini disusun, dugaan isi tiga kontainer tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan fisik dan dokumen oleh otoritas terkait.

Status pengiriman dan kepatuhan terhadap ketentuan ekspor-impor limbah juga menjadi kewenangan pemerintah dan otoritas negara tujuan untuk memastikan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut