Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Barelang Pasang 1.500 Bendera Merah Putih dan Bagikan Sembako di Galang
Advertisement . Scroll to see content

Motor Curian di Batam Dikirim ke Bintan dan Lingga, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 22 September 2026 | 16:06 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Motor Curian di Batam Dikirim ke Bintan dan Lingga, 4 Pelaku Ditangkap
Polresta Barelang mengamankan 40 sepeda motor yang diduga hasil pencurian dan dikirim ke Bintan serta Lingga melalui jalur laut. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang mengirim sepeda motor hasil curian ke Kabupaten Bintan dan Lingga melalui Pelabuhan Telaga Punggur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Polisi juga masih mendalami kepemilikan sekitar 20 sepeda motor lainnya yang belum diketahui pemiliknya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus tersebut melibatkan empat tersangka dengan peran berbeda. Mereka terdiri dari pelaku pencurian, perantara penjualan hingga penadah.

"Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dengan jumlah tersangka empat orang. Peran mereka ada yang sebagai pemetik, kemudian sebagai perantara penjualan maupun penadah," ujar Anggoro, Selasa (22/9/2026).

Menurut Anggoro, hasil penyelidikan mengarah pada jaringan curanmor antarkota dan kabupaten. Kendaraan hasil curian dikirim menggunakan transportasi laut dari Batam menuju sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.

Salah satu pelaku utama dalam jaringan tersebut juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

"Ini bisa dikatakan jaringan curanmor antarkota kabupaten dan pelaku utamanya juga seorang residivis dalam perkara curanmor sebelumnya," katanya.

Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di depan rumah maupun lokasi tertentu. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp12 juta, tergantung jenis dan kondisinya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji.

Laporan pertama terkait kehilangan Honda Beat tahun 2025 di depan rumah korban di Bengkong pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban mengaku telah mengunci stang sepeda motor sebelum masuk ke rumah. Namun, sekitar satu jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Kasus kedua terjadi di Batu Aji pada Rabu (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi BP 6534 G milik korban dilaporkan hilang dari depan rumah.

"Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang sekitar pukul 16.30 WIB saat rekannya hendak meminjam kendaraan tersebut," kata Agung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui tim gabungan Opsnal Polsek Sei Beduk dan polsek terkait. Hasilnya, polisi mengamankan PE dan RA pada Rabu (2/9) sekitar pukul 15.30 WIB di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan RH, RN, dan Coki alias BN dalam pencurian sepeda motor.

Polisi kemudian mengamankan RN dan RH pada Kamis (3/9). Dari tangan mereka, petugas menyita satu kunci letter T beserta empat anak kunci.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi. Polisi menyita 22 sepeda motor di kawasan Bintan Inti Industrial Estate pada Jumat (4/9).

Selanjutnya, dua sepeda motor diamankan dari Jalan Pramuka, Kecamatan Ngenang, pada Rabu (9/9). Sebanyak 12 sepeda motor lainnya ditemukan di Pulau Daik, Kabupaten Lingga, pada Kamis (10/9).

Agung mengatakan, polisi masih melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang telah diamankan untuk memastikan pemiliknya. Penyelidikan juga dilakukan terhadap sepeda motor yang diduga telah disalurkan kepada pihak penadah.

"Modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. Sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar dan mengawal kendaraan tersebut," ujarnya.

Motor hasil curian kemudian dibawa ke lokasi tertentu untuk disembunyikan. Sejumlah kendaraan juga diduga dipasangi pelat nomor palsu sebelum diserahkan kepada pihak lain.

Polisi menduga kendaraan tersebut diserahkan kepada PE, DD alias Tokyo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta Bonro yang juga berstatus DPO. Motor kemudian didistribusikan melalui jalur laut menuju Bintan dan Lingga.

Empat tersangka yang telah diamankan, yakni RH, RN, PE, dan R, dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut