Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Batam, 7.722 Botol Disita
BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang membongkar dugaan praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (11/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 7.722 botol minuman beralkohol berbagai merek dan mengamankan seorang pria berinisial SS (63).
Ribuan botol miras tersebut diduga diedarkan tanpa dokumen perizinan dan izin edar yang sah. Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi BP 2301 D yang digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol itu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan pergudangan tersebut.
Informasi itu diterima polisi pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kemudian berkoordinasi dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapati dua orang pria berinisial SS dan CH sedang memuat beberapa jenis minuman beralkohol ke dalam sebuah minibus Daihatsu Gran Max,” ujar Agung.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, SS mengakui minuman beralkohol tersebut diedarkan tanpa izin resmi dan tidak dilengkapi dokumen maupun perizinan yang dipersyaratkan.
Editor: Gusti Yennosa