Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Amankan 3 Mobil Bermuatan Miras Ilegal di Batam, Siapa Pemasoknya?
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Batam, 7.722 Botol Disita

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:53 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Batam, 7.722 Botol Disita
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan soal penggerebekan gudang miras ilegal di kawasan Bengkong, Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

Hasil penggeledahan di gudang dan kendaraan mengungkap ribuan botol minuman beralkohol dari sejumlah merek luar negeri. Barang bukti yang disita antara lain 3.036 botol Jägermeister, 804 botol Jack Daniel’s, 696 botol Chivas Regal, dan 672 botol Jose Cuervo.

Polisi juga menemukan 576 botol Jameson, 564 botol Cointreau, serta 384 botol Hennessy VSOP. Selain itu, terdapat minuman beralkohol merek The Glenlivet, The Macallan, The Singleton, Johnnie Walker Red Label, dan Martell VSOP dalam berbagai ukuran.

Selain ribuan botol miras dan satu unit mobil, petugas menyita kunci gudang, dokumen faktur atau invoice, surat jalan, serta dua unit telepon seluler.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka. Pria yang berdomisili di Perumahan Taman Cari, Kecamatan Sekupang, Batam, itu diamankan saat penggerebekan berlangsung.

Sementara itu, CH dilepaskan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Agung, CH hanya bekerja sebagai pembantu atau helper.

“Satu orang lagi berinisial CH itu hanya sebagai pembantu (helper) saja, karena kami tidak memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan dia sebagai tersangka,” katanya.

Polisi masih mendalami asal-usul ribuan botol minuman beralkohol tersebut, termasuk jalur masuknya ke Indonesia dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi. Seorang pria bernama Lai Chung yang diduga sebagai pemilik awal barang tersebut dilaporkan melarikan diri dan masih dicari polisi.

“Untuk barang ini datang ke Indonesia, kami masih mendalami dan melakukan penyelidikan, lewat mana masuknya dan melalui kelompok mana,” ujar Agung.

Dalam pengusutan kasus ini, Polresta Barelang juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai. Perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Batam turut hadir dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut