Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan LIRA Kepri Yusril Koto Ditangkap terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Kritik Blackout Batam, Fransiska Mawar Menik Diperiksa Polda Kepri

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:08 WIB
  • author Pratamayude
Kritik Blackout Batam, Fransiska Mawar Menik Diperiksa Polda Kepri
Fransisca Mawar Menik didampingi kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Kritik terhadap pemadaman listrik massal atau blackout di Batam berujung pada pemeriksaan Fransiska Mawar Menik di Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/10/2026).

Pemilik akun Threads @fransiscabrook92 itu dimintai klarifikasi terkait unggahannya yang menyoroti pemadaman listrik berkepanjangan.

Fransiska memenuhi panggilan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan didampingi kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra dari kantor hukum Tanu and Partner. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.

Usai diperiksa, Fransiska menegaskan unggahannya merupakan bentuk keresahan sebagai warga Batam atas gangguan layanan publik, bukan serangan terhadap individu tertentu.

"Gas terus. Selama kita membicarakan yang benar, kenapa kita harus takut? Ini masalah yang saya angkat terkait listrik yang mati beberapa jam," kata Fransiska kepada wartawan.

Dia mengaku tidak mengenal sosok bernama Denny yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Fransiska juga mempertanyakan apakah pelapor turut merasakan dampak pemadaman listrik yang dikeluhkan masyarakat Batam.

Menurut Fransiska, dampak blackout dirasakan berbagai kalangan, mulai dari pedagang dan masyarakat kecil hingga pasien rumah sakit yang membutuhkan pasokan listrik. Dia juga menyoroti persoalan ketersediaan air bersih yang menjadi keluhan warga.

Fransiska mengaku merasa terintimidasi setelah tiga polisi mendatangi rumahnya pada malam hari untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan. Kedatangan polisi tersebut membuatnya khawatir terhadap keselamatan keluarga. Bahkan, anaknya tidak masuk sekolah pada hari pemeriksaan.

Meski demikian, Fransiska menegaskan tidak akan menghapus unggahannya selama tidak ada alasan yang menurutnya membenarkan tindakan tersebut. Dia berharap pemerintah dan pejabat publik lebih terbuka dalam menerima kritik masyarakat.

Dia menilai persoalan kelistrikan di Batam perlu mendapat perhatian serius, terlebih di tengah rencana pengembangan pusat data (data center) yang membutuhkan pasokan energi stabil.

Sementara itu, kuasa hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra, mengatakan kliennya kooperatif memenuhi panggilan polisi. Namun, dia mempertanyakan keterkaitan pelapor dengan unggahan yang dipersoalkan serta menyoroti cepatnya proses pemanggilan.

Berdasarkan informasi dalam laporan yang diterimanya, Yopta menyebut laporan tersebut tercatat pada 15 Oktober 2026. Sementara itu, pemanggilan terhadap Fransiska dilakukan pada 19 Oktober 2026.

"Di satu sisi kita mengapresiasi laporan ini cepat dieksekusi. Tapi di sisi lain, ini menjadi rujukan bagi masyarakat ketika ada laporan polisi yang penanganannya agak lambat," ujar Yopta.

Yopta menjelaskan, terdapat dua unggahan Fransiska yang dipersoalkan. Salah satunya berupa tautan pemberitaan mengenai Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sedangkan unggahan lainnya berkaitan dengan persoalan CNA.

Menurut Yopta, unggahan tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap pemadaman listrik berkepanjangan di Batam. Pihaknya juga mempertanyakan penerapan pasal yang berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk siapa pihak yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan Fransiska maupun penjelasan lebih lanjut terkait laporan yang dipersoalkan.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut