Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kepri Ungkap 3 Kasus TPPO di Batam, 6 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Fransiska Mawar Desak Polda Kepri Buka Identitas Pelapor Kritik Blackout

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:42 WIB
  • author Loberto Boli
Kuasa Hukum Fransiska Mawar Desak Polda Kepri Buka Identitas Pelapor Kritik Blackout
Fransiska Mawar Menik dan kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Tim kuasa hukum Fransiska Mawar Menik mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) transparan menangani laporan terhadap kliennya yang muncul setelah menyuarakan kritik terkait pemadaman listrik massal atau blackout di Batam.

Kuasa hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kejelasan identitas pelapor yang disebut bernama Denny.

“Kami masih menunggu panggilan dari kepolisian terkait bagaimana pembaruannya. Karena kami masih bertanya, Denny itu siapa? Siapa sih sebenarnya yang melakukan pelaporan terhadap hal ini? Kan kita harus terbuka dan transparan,” ujar Yopta saat ditemui di Batam, Kamis (29/10/2026).

Yopta mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing pelapor. Menurut dia, laporan tersebut perlu ditelaah karena pelapor dinilai bukan pihak yang secara langsung dirugikan oleh penyampaian aspirasi maupun pemberitaan mengenai pemadaman listrik di Batam.

Ia menyebut persoalan kelistrikan tersebut berkaitan dengan pelayanan publik dan melibatkan unsur pimpinan daerah serta manajemen PLN sebagai pihak yang menjadi sorotan dalam kritik yang disampaikan.

Yopta menegaskan, tindakan Fransiska merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kegelisahan warga Batam atas gangguan pelayanan listrik yang berdampak pada masyarakat.

Terkait wacana gelar perkara yang sempat mencuat, Yopta menilai langkah tersebut tidak diperlukan apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam tindakan yang dipersoalkan.

“Kalau melakukan gelar perkara, berarti kan ada perbuatan pidana. Sedangkan ini tidak ada perbuatan pidananya, apa yang harus diadakan? Makanya opsi gelar perkara itu bagi kami tidak ada sama sekali,” tuturnya.

Ia menilai penanganan perkara Fransiska turut menjadi perhatian dalam upaya menjaga kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pelayanan publik.

Menurut Yopta, kasus tersebut tidak hanya menyangkut kliennya, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberanian warga menyuarakan persoalan yang mereka hadapi.

“Fransiska itu simbol. Kalau ke depan kita tidak kawal perkara ini, nanti muncul Fransiska-Fransiska lainnya. Kita mengutarakan aspirasi dan kegelisahan, tiba-tiba dilaporkan ke polisi,” katanya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah adanya laporan polisi terhadap Fransiska yang menyuarakan keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir di Batam.

Langkah hukum tersebut kemudian menjadi sorotan karena memunculkan kekhawatiran mengenai ruang kebebasan berpendapat di tengah persoalan pelayanan publik.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut