Motif Pembunuhan Sunarti di Batam Terungkap, Korban 21 Kali Ditusuk
BATAM, iNewsBatam.id – Motif pembunuhan Sunarti Adian (24), karyawati asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya terungkap. Tersangka berinisial AM alias Amrillah (20) diduga nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan tetangga kos korban. Keduanya tidak memiliki hubungan asmara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menusuk korban berulang kali menggunakan pisau yang dibawanya dari tempat tinggalnya. Hasil pemeriksaan medis menemukan 21 luka tusuk pada tubuh Sunarti.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan tetangga kos korban. Tidak ada hubungan asmara antara pelaku dan korban, hanya sama-sama tetangga kos," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026).
Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sei Beduk di kawasan Punggur, Batam, Rabu (28/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah pemilik kos mencium bau busuk menyengat dari kamar korban di Perumahan Griya Permata Asri Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemilik kos kemudian membuka kamar menggunakan kunci cadangan bersama petugas. Saat diperiksa, Sunarti ditemukan meninggal dunia dalam posisi telentang di lantai kamar. Wajah korban tertutup kain dan terdapat luka tusuk di sekujur tubuhnya.
"Dari hasil olah TKP awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar dua hari sebelum ditemukan," ujar Anggoro.
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak kaki tersangka setelah dia diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau berwarna cokelat, sepeda motor Honda Beat merah beserta kuncinya, satu lembar bedcover, selimut hitam, dan kunci kamar kos korban.
Sementara itu, ponsel milik Sunarti yang diduga dibuang tersangka ke dalam parit masih dalam pencarian polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, jenazah Sunarti dipulangkan ke kampung halamannya di Ende, NTT, untuk dimakamkan.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Gusti Yennosa