Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Cafe Gaul Family Bintan, 2 Perempuan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kepri Ungkap 3 Kasus TPPO di Batam, 6 Tersangka Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:35 WIB
  • author Loberto Boli
Polda Kepri Ungkap 3 Kasus TPPO di Batam, 6 Tersangka Ditangkap
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menunjukkan barang bukti kasus TPPO yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Batam.

Sebanyak enam tersangka ditangkap dan 30 korban berhasil diselamatkan, termasuk seorang bayi.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri AKBP Suyono dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (29/10/2026).

Nona menjelaskan, 30 korban tersebut berasal dari tiga laporan polisi, yakni LP Nomor 112/2026 dan LP Nomor 116/2026 tertanggal 30 September 2026, serta LP Nomor 133/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan 13 calon PMI laki-laki yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

"Dalam perkara ini, tersangka berinisial HN alias A diduga mengurus keberangkatan para korban tanpa dokumen resmi," kata Nona.

Para korban tergiur tawaran pekerjaan sebagai tukang las atau welder di perusahaan galangan kapal (shipyard) di Singapura.

Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono mengatakan, para korban dijanjikan gaji sebesar 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari.

“Mereka tertarik dengan tawaran gaji sebesar SGD 5 per jam dan uang makan SGD 10 per hari,” ungkap Suyono.

Namun, para korban sempat tertangkap di Singapura dan menjalani pemeriksaan. Paspor mereka disita sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui Batam.

Pada kasus kedua, polisi menyelamatkan 15 orang dewasa dan seorang bayi yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Selat Singapura.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, yakni tiga laki-laki berinisial AN, FH, dan JN, serta seorang perempuan berinisial SW. Perempuan tersebut diduga berperan menampung dan mengurus keberangkatan para korban.

Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga bertindak sebagai anak buah kapal (ABK) speedboat dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan seorang korban berinisial S dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

Suyono menjelaskan, tersangka berinisial LF, seorang perempuan, diduga menyiapkan tempat penampungan di kawasan Sentul, Bogor, dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia.

"Dalam menangani ketiga perkara ini, Polda Kepri berkoordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai dugaan peran masing-masing, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut