Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Dikabulkan MA, Advokat Penggugat Tagih Gibran Kembalikan Rp350 Miliar ke Negara!

Rabu, 04 November 2026 | 19:56 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Kasasi Dikabulkan MA, Advokat Penggugat Tagih Gibran Kembalikan Rp350 Miliar ke Negara!
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA, iNewsBatam.id — Advokat Subhan Pala, selaku penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bakal menagih ganti rugi bernilai ratusan miliar rupiah. Langkah ini menyusul dikabulkannya gugatan kasasi yang ia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen penyetaraan ijazah yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah. Menanggapi putusan tersebut, Subhan menilai secara hukum jabatan wakil presiden saat ini mengalami kekosongan.

"Dampaknya dari putusan ini, kita saat ini tidak memiliki wakil presiden," ujar Subhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sebagai tindak lanjut, Subhan berencana menggunakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menuntut pengembalian fasilitas dan manfaat yang telah diterima Gibran kepada negara.

"Ayat 3-nya berbunyi begini kira-kira, akibat dari tidak disahkan atau dinyatakan batal atau tidak sah tersebut, maka pengguna manfaat dari suket itu harus mengembalikan kepada negara, yang sudah saya hitung yang akan saya tagih ke dia itu sekitar 350 miliar," ungkapnya.

Subhan menambahkan, langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan permohonan eksekusi ke Dinas Pendidikan segera setelah menerima salinan utuh putusan resmi dari MA.

"Setelah saya menerima putusan dari Mahkamah Agung, 10 hari ke depan saya akan mengeksekusi itu, meminta eksekusi kepada Dinas Pendidikan. Setelah itu juga saya sudah menulis, karena gini, ini tidak ada wakil presiden yang namanya Gibran," tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong Presiden dan DPR untuk memproses mekanisme pengisian jabatan wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Saya menghitung hari untuk mengusir Gibran dari istana mulai nanti saya menerima putusan 60 hari ke depan, itu kalau DPR dan Presiden tidak menggunakan hak konstitusionalnya," pungkas Subhan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut