get app
inews
Aa Read Next : Berpeluang Lolos ke Senayan, Randi Zulmariadi Siap Bawa Aspirasi Kepri

Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon, Pakar Telematika Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:35 WIB
header img
Roy Suryo (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, saat debat cawapres yang digelar KPU, Jumat 22 Desember 2023 lalu. 

"Iya benar ada Laporan Polisi (LP) dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago 
Roy Suryo diduga menyebarkan hoaks. 

Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya dan mengklarifikasi ke pelapor dan terlapor. "Langkah selanjutnya setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya. 

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. 

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. 

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut