JAKARTA, iNewsBatam.id - Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, saat debat cawapres yang digelar KPU, Jumat 22 Desember 2023 lalu.
"Iya benar ada Laporan Polisi (LP) dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago
Roy Suryo diduga menyebarkan hoaks.
Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya dan mengklarifikasi ke pelapor dan terlapor. "Langkah selanjutnya setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding ada kecurangan karena Gibran memakai tiga mikrofon. KPU sudah mengklarifikasi tudingan tersebut dan menjelaskan mikrofon tersebut untuk kebutuhan audio TV.
Meski demikian, KPU nantinya akan menggunakan satu mikrofon pada debat ketiga untuk menghindari polemik. Selain itu, KPU akan menggunakan podium dalam debat ketiga.
"Disepakati penggunaan podium tetap dilakukan," kata Anggota KPU RI August Mellaz, Kamis (28/12/2023).
Mellaz menyampaikan bahwa setiap capres di debat ketiga nanti juga diminta untuk tetap berada di podium saat mengutarakan pandangannya. "Jadi tetap di podium. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," ujarnya.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo