KARIMUN, iNewsBatam.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan barang bukti hasil penindakan periode tahun 2019-2020, Rabu (27/10/2021).
Kepala Bagian Umum DJBC Kepri M Syuhada mengatakan, barang bukti hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri yang dilakukan pemusnahan itu antara lain rokok, minuman keras, pakaian bekas hingga kayu teki dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp488 juta.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat serta dibakar hingga hancur dan tidak bisa digunakan kembali.
"Untuk jenisnya bermacam-macam seperti obat-obatan, miras, rokok, ban bekas, sepatu bekas, juga kayu teki senilai Rp 362 juta," ujarnya.
Penindakan ini menunjukan jika aktivitas dan upaya penyelundupan barang-barang secara ilegal masih secara masif terjadi wilayah perairan Karimun.
"Makanya selain patroli mandiri kami juga melalukan patroli gabungan bersama kantor pusat yakni patroli Sriwijaya. Patroli ini bergerak dari ujung Aceh hingga Natuna," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan pemetaan terhadap perairan Karimun yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan.
"Dengan itu, sehingga kita bisa memungkinkan untuk memitigasi terkait daerah penyelundupan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang akan masuk ke Karimun," kata Syuhada.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait