Pengisian Kursi Kepala Daerah Jelang Pilkada, Ini Perbedaan Plt, Pjs dan Pj

Dita Angga
Ilustrasi Pilkada. (Dokumentasi Okezone)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Setiap kali menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), kita sering mendengar istilah Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Ketiga istilah tersebut memang merujuk pada pengisian kursi kepala daerah sementara waktu. Namun seringkali istilah tersebut membuat bingung karena tidak banyak yang tahu apa perbedaannya. Nah agar tidak bingung berikut rincian arti dari ketiga istilah tersebut: 

1. Plt 

Kepala Daerah Dijabat oleh wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota). Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) sedang berhalangan sementara. 

2. Pjs 

Kepala Daerah Dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Dimana untuk Pjs Gubernur diisi PNS dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara Pjs bupati/walikota diisi PNS dengan posisi pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah mencalonkan lagi di pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara

3. Pj 

Kepala Daerah Dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Dimana untuk Pjs Gubernur diisi PNS dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara Pjs bupati/walikota diisi PNS dengan posos pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah telah habis masa jabatannya. Pj akan menjabat sampai kepala daerah definitif dilantik. 

Seperti diketahui mulai tahun ini hingga tahun 2023 tidak akan ada pilkada. Pasalnya pilkada akan digelar tahun 2024 mendatang secara serentak. Sehingga daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya sebelum 2024 dapat dipastikan akan digantikan Pj Kepala daerah.

Editor : Hendra Zaimi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network