JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatanya di tahun 2022, dan daerah tersebut dipastikan akan dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah di tahun depan.
Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar tahun 2024 mendatang. Dimana 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Berikut daftar daerah-daerahnya:
Provinsi:
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
Editor : Hendra Zaimi