get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengisian Kursi Kepala Daerah Jelang Pilkada, Ini Perbedaan Plt, Pjs dan Pj

Kepala Daerah Habis Masa Jabatan, Ini 101 Daerah yang Akan Dipimpin Pj di Tahun 2022

Rabu, 17 November 2021 | 11:50 WIB
header img
Ilustrasi Pilkada. (Dokumentasi Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatanya di tahun 2022, dan daerah tersebut dipastikan akan dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah di tahun depan.  

Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. 

Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar tahun 2024 mendatang. Dimana 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.  

Berikut daftar daerah-daerahnya:

Provinsi: 

1.  Aceh 
2. Bangka Belitung 
3. DKI Jakarta 
4. Banten 
5. Gorontalo 
6. Sulawesi Barat 
7. Papua Barat 

Editor : Hendra Zaimi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut