Kepala Daerah Habis Masa Jabatan, Ini 101 Daerah yang Akan Dipimpin Pj di Tahun 2022

Dita Angga
Ilustrasi Pilkada. (Dokumentasi Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatanya di tahun 2022, dan daerah tersebut dipastikan akan dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah di tahun depan.  

Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. 

Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar tahun 2024 mendatang. Dimana 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.  

Berikut daftar daerah-daerahnya:

Provinsi: 

1.  Aceh 
2. Bangka Belitung 
3. DKI Jakarta 
4. Banten 
5. Gorontalo 
6. Sulawesi Barat 
7. Papua Barat 

Editor : Hendra Zaimi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network