Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Sagulung

Dicky Sigit Rakasiwi
Pelaku curanmor inisial P berhasil ditangkap Polsek Sagulung Batam.(Foto:Batam.iNews.id/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Sagulung pimpinan Kanit Reskrim Iptu Muharka, berhasil menangkap P (24) residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (13/12/21).

Pelaku menggasak dua sepeda motor di tempat berbeda. Sepeda motor pertama pelaku curi pada Kamis (28/10/21) sekira pukul 21.00 WIB di Ruko Tunas Regency Blok A11 No.07 Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Sepeda motor kedua pelaku curi pada Minggu (10/10/21) sekira pukul 02.45 WIB di Angkringan Pinggir Sebrang Jalan Cabuci Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Pelaku melakukan curanmor ketika para korban sedang lengah atau beristirahat, pelaku menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan. Kemudian, pelaku melarikan diri dengan hasil curiannya," ujar Kapolsek Sagulung AKP Mohammad Darma Ardiyaniki.

Setelah mnerima laporan dari korban pada Kamis (9/12/21), kata Kapolsek, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu sepeda motor yang cirinya mirip dengan salah satu sepeda motor milik korban di Simpang Dam Kec Sei Beduk. 

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku  dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut.

"Hasil pengembangan pada Senin (13/12/21) di Pulau Setokok tempat tinggal pelaku, tim dapat mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor lain hasil tindak pidana di TKP Bengkong," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam TKP Sagulung, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih TKP Bengkong, serta 1 buah kunci T serta mata kuncinya yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network