BATAM, iNews.id - Sebanyak 10 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki warga negara China dan Vietnam ditangkap Dit Reskrimsus Polda Kepri karena terlibat penipuan dan pemeasan berkedok Sex Phone di Kota Batam. Kesepuluh tersangka adalah TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, berawal dari informasi masyarakat.
"Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini, mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat," jelasnya.
Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China. Ada juga yang menjadi icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.
"Selanjutnya kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi," tukasnya.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Dir Reskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri atas pengungkapan kasus ini.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait